
AMBON,DM.COM,-Kerja keras pimpinan dan staf Puskesmas Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus membuahkan hasil dan menyabet penghargaan membanggakan.Buktinya, Puskesmas yang di pimpin dr Lies Esther itu, mendapat piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyeleggaraan pelayanan publik) tahun 2023 dari Ombudsman RI sebagai instansi pelayanan publik terbaik.Akibatnya, perhargaan yang diterima Puskesmas Karpan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya, Pemerintah Kota Ambon, saat ini naik zona hijau pelayanan publik terbaik kedua dengan nilai 91, 25 kualitas tertinggi dari sebelummya Pemkot ada zona kuning.
Melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU, dr Lies Esther mengucapkan syukur karena Puskemas yang dibenahinya sejak 2007 lalu, kini mendapat penghargaan yang membanggakan.“Tentu saya bersyukur karena atas pertolongan Tuhan, Puskesmas yang saya pimpin mencapai predikat nomor dua tertinggi, sehingga Pemkot saat ini naik ke level zona hijau,”terangnya.Dia mengaku, pihaknya menyabet penghargaan dari Ombusdman RI, dari penilaian melalui input, proses maupun outputnya.”Jadi penilaian mulai dari ketersediaan administrasi. Selanjutnya mekanisme pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dampak dan puas dari pelayanan di Puskesmas Karang Panjang, “jelasnya.Dia berjanji, penghargaan yang diterima menjadi motivasi agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Tentu kami berharap, penghargaan yang kami raih tetap dipertahankan dan memotivasi semangat kami untuk melayani lebih baik lagi kedepan,”pungkasnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam pencapaian pelayanan publik yang berlangsung Pattimura park Kota Ambon,Selasa ( 30/01/24).Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, dalam melaksanakan pelayanan publik ada standar, prosedur, mekanisme yang harus dipenuhi sehingga dapat dijalankan secara optimal.“Dalam pelayanan publik mesti dilakukan tahapan-tahapan secara baik, tersistematis, terintegrasi sejak awal kita berencana untuk melakukan itu dan proses-proses menuju kepada optimalisasi yang kemudian menghasilkan kinerja yang dinilai oleh Ombudsman RI,” tuturnya.Untuk diketahui dari hasil penilaian Tahun 2022 yang dicapai di tahun lalu, Kota Ambon memasuki zona kuning, dan di tahun ini kota ini naik satu tingkat zonasi menjadi hijau untuk penilaian pelayanan publik di tahun 2023.Pj Walikota berharap, dengan prestasi yang dicapai, maka kedepannya organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik dan tentunya dapat mempertahankan prestasi yang telah diperoleh.“Jadikan ini sebagai motivasi, saya bilang bahwa kita tidak pernah mengejar penghargaan, tapi ini bentuk apresiasi dari kerja keras kita, maka itu patut untuk kita syukuri. Saya berharap ada beberapa OPD yang dipilih untuk itu mudah-murahan bisa mempertahankan apa yang kita capai disaat ini. Saya sudah bersurat ke Ombudsman untuk nanti dilakukan penilaian,” tandanya.Sementara itu, Sekertaris Jendral Ombudsman RI Suganda menjelaskan prestasi yang dimiliki saat ini tidak terlepas dari peran pemimpin yang menjadi panutan. Sehingga dirinya berharap predikat dan penghargaan yang diberikan ini dipertahankan dan mencari teladan bagi seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia.“Prestasi itu tidak mungkin tercapai kalau pemimpinnya tidak bisa memberikan contoh teladan yang baik. Mudah-mudahan Ambon seperti yang disampaikan Bapak Kepala Perwakilan, Hasan Slamet, kota ini tidak hanya terbaik di Maluku, tetapi terbaik se-Indonesia saya yakin itu bisa dilakukan,” pungkasnya. (DM-01)

Views: 28